barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan

Sitajaminan terhadap barang milik tergugat diatur dalam Pasal 227 HIR/Pasal 261 RBg. Sita jaminan ini biasanya disebut conservatoir beslag.Maksud dari penyitaan ini untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan apabila nantinya putusan pengadilan memutuskan menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, yaitu dengan cara menjual barang milik tergugat yang disita Barangyang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak. Dalam praktek permohonan akan sita jaminan lazimnya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam Dalammengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan : Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang/dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung Dalamhal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.. Jika penerima yang berhak menolak bentuk dan/besar ganti kerugian, namun tidak JualBeli Hak Atas Tanah Yang Dalam Status Dibebani Sita Jaminan (Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang No. 205/Pdt.G/1996/PA.Plg), Skripsi Fakultas Hukum Universitas, bahkan sekarang ini tugas melaksanakan penyitaan tersebut dilakukan oleh juru sita yang secara khusus bertugas untuk itu berdasarkan surat pengangkatan. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan