sumber dari segala hukum di indonesia adalah

Secaraleksikal, istilah sumber berarti tempat keluar, asal (yang berarti sumber dari segala sesuatu yang berupa tulisan, naskah, dokumen dll), jadi sumber hukum adalah tempat asal atau tempat FungsiPancasila yang kedua adalah sebagai sumber dari segala hukum, artinya yaitu Pancasila berfungsi untuk dapat mengatur semua hukum yang ada dan berlaku di Negara Indonesia. Semua masyarakat Indonesia tentunya harus patuh terhadap hukum dan menjadikan Pancasila sebagai sumber hukumnya. Proklamasi bangsa Indonesia di bacakan pada tanggal Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia. Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari UUD Sampaisaat ini beberapa peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa Pancasila masih diakui sebagai sumber pembentuk hukum positif di Indonesia, merupakan sumber dari segala sumber hukum.13 Penjelasan Pasal 2 UU 10/2004 menegaskan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pancasilasebagai dasar aturan tingkah laku menjadi sumberdari segala sumber hukum di Indonesia sesuai dengan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang tata urutan perundang undangan; TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urut Peraturan Perundang- undangan, dan UU No. 23 / 2005, -- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

sumber dari segala hukum di indonesia adalah